KPK Terganggu Gugatan Sjamsul Nursalim Atas Auditor BPK Terkait BLBI

12 Juni 2019 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan mengajukan permohonan menjadi pihak ketiga dalam gugatan Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota BPK, I Nyoman Wara, ke Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu dilakukan karena KPK merasa proses hukum menjadi terganggu akibat gugatan itu.
ADVERTISEMENT
"KPK sudah menyampaikan rencana pengajuan gugatan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini. Gugatan ini perlu diajukan karena KPK memandang ada kepentingan yang terganggu karena proses hukum sedang berjalan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (12/6).
Menurut Febri, hakim sudah mempersilakan KPK mengajukan permohonan. Permohonan itu selanjutnya akan dipertimbangkan dalam persidangan.
"Hakim mempersilakan KPK untuk mengajukan dan nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Hakim. Jika diperlukan maka hakim dapat meminta untuk tanggapan dari para pihak atas permohonan/gugatan tersebut," ucap Febri.
Atas gugatan tersebut, Febri menyebut KPK pun telah berkoordinasi langsung dengan pihak BPK. Menurut dia, tidak ada argumen baru dalam gugatan Sjamsul yang mempermasalahkan penghitungan kerugian negara oleh BPK.
ADVERTISEMENT
"Terutama terkait dengan audit BPK yang dilakukan pada tahun 2017 sebagai pemenuhan permintaan KPK untuk menghitung kerugian negara. Sehingga kami menilai relatif tidak ada argumentasi baru yang kuat yang diajukan pihak Sjamsul Nursalim," kata Febri.
"Dalam perkara ini sangat terang diduga kerugian negara yang diakibatkan adalah Rp 4,58 triliun. Hal ini juga sudah dikuatkan dalam pertimbangan hakim hingga tingkat banding," sambungnya.
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Sjamsul melakukan gugatan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2017.
Dalam laman website Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan Sjamsul didaftarkan pada Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam laman tersebut, terdapat enam poin gugatan Sjamsul Nursalim yakni:
ADVERTISEMENT
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 1.000 sebagai kerugian immateriil.
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
ADVERTISEMENT
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.