news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Terima Audit Kerugian Negara Kasus RJ Lino dari BPK

23 Januari 2020 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Seperti diketahui, pengadaan tersebut diduga dikorupsi dan menjerat eks Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Sebelum menerima hasil audit dari BPK, KPK mengakui kasus ini terhambat pada penghitungan kerugian negara. Terlebih upaya KPK yang pernah mengajukan Mutual Legal Assistance (MLA) ke Pemerintah China terkait harga barang dalam pengadaan QCC, ditolak.
Meski demikian, KPK belum merinci berapa jumlah pasti kerugian negara berdasarkan hitungan BPK.
"Untuk materi tentang kerugian negara atau hasil-hasil dari BPK tentu belum bisa kami sampaikan ke publik, karena itu masih proses penanganan perkara yang berjalan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Nanti tentunya itu akan diketahui setidaknya ketika JPU sudah membacakan surat dakwaan. Sehingga bisa diketahui berapa jumlah kerugian negara yang nanti akan dibuktikan di depan persidangan tipikor," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait lamanya penyidikan kasus RJ Lino, Ali mengatakan hal itu tak terlepas dari penghitungan kerugian negara yang membutuhkan waktu. Namun ia memastikan dalam waktu dekat, penyidikan segera rampung.
"Saya kira nanti waktunya tidak cukup lama karena pada prinsipnya penyidikan ini sudah berjalan lama dan hasilnya tinggal menunggu kerugian negara," kata dia.
Sementara terkait belum ditahannya RJ Lino walau sudah lebih 4 tahun jadi tersangka, Ali mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Tentu itu menjadi kewenangan penyidik untuk kemudian dilakukan upaya paksa penanganan dan seterusnya. Itu kebutuhan dari penyidikan. Jadi kita ikuti perkembangannya," pungkasnya.
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dalam kasus ini, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Desember 2015.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat jadi Dirut Pelindo II lantaran menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek 3 unit QCC pada 2010.
ADVERTISEMENT
Adapun proyek pengadaan itu bernilai sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan QCC di tiga lokasi yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.