KPK Terima Pengembalian Rp 5,47 M Terkait Suap 38 Anggota DPRD Sumut
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Sekitar Rp 5,47 miliar telah dikembalikan. Kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/6).
Untuk membawa kasus ini ke pengadilan, KPK telah memeriksa ratusan saksi.
"Untuk jumlah saksi, sampai saat ini lebih dari 200 saksi telah kami periksa dalam kasus ini," imbuh Febri.
KPK berharap kasus korupsi massal ini dapat menjadi kasus terakhir yang melibatkan legislatif yang ditangani KPK. Sebab korupsi massal akan memberikan dampak negatif khususnya terhadap proses pembangunan di daerah.
"Proses hukum terhadap anggota DPRD Sumut ini kami harap dipahami dengan baik agar kejadian yang sama tidak terulang, baik untuk seluruh penyelenggara daerah di Sumut ataupun daerah lain," katanya.
ADVERTISEMENT
"Bentuk-bentuk korupsi massal yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum di daerah memiliki daya rusak yang besar, karena itu kesadaran dari semua pihak terkait sangat dibutuhkan," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Ke-38 anggota itu diduga menerima uang suap dari Gatot terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.