KPK Terima Permohonan Perlindungan dari Satu Saksi di Kasus Meikarta

12 Desember 2019 23:49 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menerima permohonan perlindungan dari satu orang saksi dalam perkara Meikarta. Saksi tersebut meminta perlindungan usai dilaporkan oleh tersangka Bartholomeus Toto (BTO) yang merupakan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Dalam penyidikan ini, KPK juga menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena saksi dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (12/12).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Febri mengatakan, tim KPK tengah mempelajari lebih lanjut terkait permohonan tersebut. Namun, kata Febri, di dalam udang-undang perlindungan saksi dan korban menegaskan bahwa saksi tidak boleh dituntut secara pidana maupun perdata atas keterangan yang sudah atau belum disampaikan di pengadilan.
Febri tidak bisa mengungkap siapa sosok saksi yang minta perlindungan tersebut. Namun, diduga saksi tersebut adalah anak buah Toto sendiri ketika masih menjabat di Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto.
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kiri) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hal ini bukan tanpa sebab. Toto memang melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung atas dasar keterangan palsu yang diberikan dalam persidangan di kasus Meikarta, yang menjerat eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, disebutkan bahwa Toto mengetahui dan memberikan uang sebesar Rp 10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin. Keterangan itu, yang diduga Toto menjadikan dirinya tersangka KPK.
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkait adanya permintaan perlindungan saksi itu, Febri mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami yakin, Polri memahami hal tersebut. Karena upaya untuk melaporkan saksi-saksi kita tahu sudah beberapa kali terjadi. dengan koordinasi yang baik, maka prioritas utama adalah penuntasan kasus korupsinya," kata dia.
"Jangan sampai, saksi takut dan merasa terancam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Apalagi dalam membongkar sebuah kejahatan yang melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan," sambung dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Toto sebagai tersangka bersamaan dengan Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa. Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Toto dijerat sebagai pihak penyuap.
ADVERTISEMENT
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.