KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bakamla

31 Juli 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang tersebut ialah Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan; Juli Amar Ma'ruf selaku anggota Unit Layanan Pengadaan; serta Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi.
"KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (31/7).
Selain ketiga orang itu, diduga ada satu orang lain yang turut terlibat. Ia ialah Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Bakamla.
Namun, proses hukum Bambang ditangani oleh POM TNI AL. "Dikarenakan, pada saat menjabat selaku PPK, yang bersangkutan adalah anggota TNI AL," kata Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Untuk Leni dan Juli, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Rahardjo, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Satellite Monitoring di Bakamla tahun 2016. Kasus itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan pada 2016 lalu.
Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka, yakni Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Merial Esa; Hardy Stefanus; dan Muhammad Adami Okta.
Tak hanya itu, KPK menjerat PT Merial Esa selaku korporasi menjadi tersangka. Perusahaan itu diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus itu, Bambang Udoyo juga sudah diproses hukum. Ia bahkan sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara di Pengadilan Militer Jakarta.
ADVERTISEMENT