KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Jadi Tersangka Suap

3 Juli 2020 21:37 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kutai Timur Ismunandar. Foto: Facebook/@kominfokutim
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kutai Timur Ismunandar. Foto: Facebook/@kominfokutim
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK meyakini ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Ismunandar sebagai tersangka.
Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih. Foto: Pemkab Kutai Timur
Istri Ismunandar yang bernama Encek UR Firgasih juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia ialah Ketua DPRD Kutai Timur.
"KPK menetapkan 7 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/7).
Ismunandar bersama Firgasih dijerat bersama Musyaffa selaku Kepala Bapenda, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandini selaku Kepala Dinas PU. Mereka diduga menerima suap dari dua orang kontraktor bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
KPK umumkan tersangka di OTT Bupati Kutai Timur. Foto: Dok. Istimewa
Suap diduga agar para kontraktor mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020. Kasus ini terungkap dalam OTT pada Kamis (2/7).
Dalam OTT, KPK menemukan bukti berupa uang senilai Rp 170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Ismunandar bersama Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Aditya dan Deky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: