KPK Tetapkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Tersangka Penerima Suap

16 Oktober 2021 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: Pemkab Musi Banyuasin
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: Pemkab Musi Banyuasin
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka. Anak Alex Noerdin itu diduga terlibat kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari. Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
"Ditemukan bukti permulaan cukup, KPK tingkatkan ke penyidikan dengan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (16/10).
KPK menduga Suhandy menyuap Dodi Reza dkk terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Suap diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat proyek.
Penyidik KPK menujukkan uang suap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: KPK
Perusahaan Suhandy diduga mendapat 4 proyek senilai lebih dari Rp 10 miliar di Dinas PUPR yang dibiayai oleh uang negara. Sementara total commitment fee untuk Dodi Reza atas 4 proyek itu ialah Rp 2,6 miliar.
Sebagian uang suap itu diduga sudah diberikan. Salah satunya ialah pada Jumat (16/10). Pada saat itu, terdapat penyerahan uang senilai Rp 270 juta. Transaksi itu kemudian dibongkar KPK melalui OTT. Ketika OTT, KPK juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak penerima suap, Dodi Reza dkk dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Suhandy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dodi Reza ditahan di Rutan KPK di cabang Gedung ACLC Kavling C1, Jakarta Selatan. Tiga tersangka lainnya pun ditahan.