KPK Tetapkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Tersangka Penerima Suap
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari. Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
"Ditemukan bukti permulaan cukup, KPK tingkatkan ke penyidikan dengan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (16/10).
KPK menduga Suhandy menyuap Dodi Reza dkk terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Suap diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat proyek.
Perusahaan Suhandy diduga mendapat 4 proyek senilai lebih dari Rp 10 miliar di Dinas PUPR yang dibiayai oleh uang negara. Sementara total commitment fee untuk Dodi Reza atas 4 proyek itu ialah Rp 2,6 miliar.
Sebagian uang suap itu diduga sudah diberikan. Salah satunya ialah pada Jumat (16/10). Pada saat itu, terdapat penyerahan uang senilai Rp 270 juta. Transaksi itu kemudian dibongkar KPK melalui OTT. Ketika OTT, KPK juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak penerima suap, Dodi Reza dkk dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Suhandy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dodi Reza ditahan di Rutan KPK di cabang Gedung ACLC Kavling C1, Jakarta Selatan. Tiga tersangka lainnya pun ditahan.