Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di gedung KPK

KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Sebagai Tersangka

30 April 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (ketiga  kiri) tiba di gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (ketiga kiri) tiba di gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan pasar di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018. KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Sri Wahyumi.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (30/4).
Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lain. Mereka ialah Benhur Lalenoh yang merupakan timses Bupati sekaligus pengusaha serta Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha.
Dalam kasus ini, Sri Wahyumi diduga menerima suap bersama Benhur sebesar ratusan juta rupiah dalam bentuk barang dan uang. Suap diduga diberikan oleh Bernard.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sri dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara selaku pemberi suap, Bernard dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten