KPK Tetapkan Eks Direktur PT DI, Budiman Saleh, Jadi Tersangka

22 Oktober 2020 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budiman Saleh usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (6/6). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budiman Saleh usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (6/6). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan mantan Direktur PT Dirgantara Indonesia (DI) (Persero), Budiman Saleh, sebagai tersangka. Budiman diduga terlibat kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI dalam kurun 2007-2017. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budiman langsung ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Budiman lama berkarier di PT DI yakni selaku Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); hingga Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Saat ini, Budiman menjabat Direktur Utama PT PAL.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, Kamis (22/10).
Dirut PAL Budiman Saleh Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Budiman sebenarnya dijerat sebagai tersangka sejak 12 Maret 2020. Namun, statusnya baru diumumkan saat penahanan dilakukan.
Budiman langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan penyidikan. Sebelumnya, ada dua tersangka yang ditetapkan KPK yakni mantan Dirut PT DI, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada akhir 2007 ketika diadakannya rapat direksi PT DI. Rapat dihadiri Budi dan Irzal bersama Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration; Budiman Saleh; serta Arie Wibowo selaku kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan. Rapat tersebut dilakukan untuk menyetujui tiga hal.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pertama, pengunaan mitra penjualan beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.
Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.
Ketiga, persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut atas rapat itu, PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan yakni PT Bumiloka Tegar Perkasa; PT Angkasa Mitra Karya; PT Abadi Sentosa Perkasa; PT Penta Mitra Abadi; dan PT Niaga Putra Bangsa; dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan, pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra yang pekerjaannya diduga fiktif itu dengan cara transfer. Kemudian, uang itu dikembalikan ke PT DI dengan transfer, tunai, hingga cek. Uang itu sebagai fee mitra penjualan.
ADVERTISEMENT
Lalu, dana yang terkumpul di PT DI, diberikan ke sejumlah pejabatnya. Selain itu untuk pembayaran sejumlah pihak lain dan pengeluaran lainnya.
Budiman menerima kuasa dari Budi untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Karyoto merinci, dari perbuatan itu, diduga merugikan keuangan negara pada PT DI senilai Rp 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 . Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 315 miliar (dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600).
"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS (Budiman) diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan penerimaan uang ini, Budiman dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," pungkas Karyoto.