KPK Tetapkan Makelar Tanah RTH Bandung Sebagai Tersangka

21 November 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan satu orang swasta, Dadang Suganda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012-2013.
ADVERTISEMENT
Ia menjadi tersangka karena diduga menikmati hasil rasuah sebesar Rp 30 miliar dari proyek RTH. Dadang menjadi tersangka pada 16 Oktober atau sehari sebelum UU KPK baru berlaku.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DGS (Dadang Suganda)," kata juru bicara KPK, Febri Diasyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Kasus ini berawal pada tahun 2011, Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada, menetapkan lokasi RTH dengan usulan anggaran di APBD 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Dalam rapat pembahasan anggaran, KPK menduga adanya anggota DPRD meminta tambahan anggaran dengan alasan penambahan lokasi RTH. Besaran anggaran tambahan mencapai Rp 42,1 miliar, sehingga anggaran membengkak menjadi Rp 57,2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Penambahan anggaran ini diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu diberi dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak mendapatkan keuntungan," kata Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pada September 2012, diajukan kembali dana tambahan sebesar Rp 57 miliar, sehingga total dana proyek ini mencapai Rp 123,93 miliar. Namun yang terealisasi sebesar Rp 115,22 miliar untuk pengadaan 210 bidang tanah RTH di 7 kecamatan.
Namun KPK menduga, Pemkot Bandung tidak membeli langsung tanah kepada pemiliknya. melainkan melalui makelar. Makelar yang dimaksud ialah anggota DPRD Kota Bandung Periode 2009-2014, Kadar Slamet (sudah menjadi tersangka) dan Dadang Suganda.
"Proses pengadaan dengan perantara DSG (Dadang) dilakukan melalui kedekatannya dengan dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Sri Siswadi (telah divonis bersalah dalam perkara korupsi bansos Pemkot Bandung)," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dadang kemudian menggunakan uang itu untuk membeli tanah dari ahli waris atau warga dengan harga murah. Keuntungannya, diambil dan dinikmati.
"Sehingga diduga DGS (Dadang) diperkaya diri sebesar Rp 30 miliar," kata Febri.
Penetapan tersangka ini berdasarkan dari pengembangan yang dilakukan KPK. Sebelumnya KPK telah menjerat 3 orang sebagai tersangka.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Ketiganya ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dan dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Namun sejak penetapan tersangka pada April tahun 2018, KPK belum menahan ketiga tersangka tersebut.
Febri menyatakan KPK sangat miris terhadap kasus dugaan korupsi ini, sebab negara dirugikan lebih dari 60% nilai proyek yang direalisasikan.
ADVERTISEMENT
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar," tutupnya.