KPK Tetapkan Suryo Tersangka dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api

26 November 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menetapkan seorang swasta bernama Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. “Benar [ditetapkan tersangka],” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (26/11).
Penetapan Suryo sebagai tersangka ini diketok dalam rapat ekspose perkara pada Kamis (23/11). Tanak tidak membeberkan lebih jauh soal keterlibatan Suryo dalam kasus DJKA ini.
Dari sumber yang diperoleh kumparan, Suryo dijerat sebagai tersangka penerima aliran uang. Suryo belum berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
10 tersangka kasus suap proyek dan pemeliharaan jalur kereta api Foto: admin
Nama Suryo disebut dalam dakwaan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, salah satu terdakwa kasus DJKA. Suryo disebut menerima uang senilai Rp 9,5 miliar.
Uang tersebut disebut sebagai sleeping fee terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Kereta Api.
Dion Renato sudah dijatuhi vonis terkait kasus ini di PN Semarang. Dia dihukum 3 tahun penjara. Terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek: