KPK: Tim Pemburu Koruptor 2012 Tak Optimal, Jadi Pelajaran Tak Diulangi

14 Juli 2020 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sudah mengantongi instruksi presiden dan akan segera menyusun tim tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembentukan tim ini direspons oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Nawawi yang membidangi penindakan di KPK ini menyebut wacana pembentukan tim ini bukan hal baru.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini mengatakan Tim Pemburu Koruptor sudah pernah dibentuk pada 2012 silam. Namun menurut dia, hasil kinerjanya tidak optimal.
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2012 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (14/7).
Nawawi mengatakan, dibanding membentuk tim pemburu koruptor, lebih bijak untuk meningkatkan pola kerja koordinasi dan supervisi antarlembaga.
"Mungkin adalah lebih bijak dengan meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum plus badan/lembaga lain yang terkait," kata dia.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna. Lewat koordinasi supervisi meneguhkan kembali 'integrated criminal justice system'," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Nawawi kemudian menyampaikan, KPK sebagai lembaga yang fokus di perkara rasuah secara khusus telah memulai upaya untuk menutup ruang-ruang potensi tersangka melarikan diri.
"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus di-monitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapannya seperti itu," kata dia.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan gagasan untuk mengaktifkan tim pemburu koruptor berawal dari mencuatnya buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. DPO belasan tahun itu tiba-tiba mengurus pendaftaran sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan lolos dari aparat.
Agar kinerja tim tersebut bisa maksimal, Mahfud berencana untuk melibatkan seluruh kementerian dan aparat penegak hukum. Termasuk Kejaksaan Agung, KemenkumHAM, hingga Kemendagri.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)