KPK Tolak Permintaan Wawan, Tetap Hadirkan Catherine Wilson-Rebecca 20 Maret

12 Maret 2020 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menolak permintaan terdakwa pencucian uang dan korupsi alkes di Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, agar tidak menghadirkan saksi dari kalangan artis di sidang selanjutnya.
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan tetap menghadirkan beberapa artis yakni Catherine Wilson, Rebecca Soejati Reijman, dan Irwansyah sebagai saksi di sidang Wawan selanjutnya.
"Tentu penuntut umum KPK ketika menghadirkan saksi adalah untuk memenuhi kebutuhan dari penuntut umum untuk membuktikan rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana yang tersusun atau terangkai dalam surat dakwaan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (12/3).
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Nah tentu kepada para saksi yang belum sempat hadir, penuntut umum KPK karena ini adalah bagian dari kebutuhan untuk membuktikan surat dakwaan, tetap akan menghadirkan tiga orang yang belum sempat hadir ya. Irwansyah, Catherine Wilson, Rebecca," sambungnya.
Ali mengatakan, jaksa berkepentingan mengungkapkan fakta dalam dakwaan. Sehingga 3 saksi artis itu akan dipanggil ulang untuk bersidang pada 20 Maret 2020. Sebelumnya mereka telah mangkir panggilan jaksa sebanyak 2 kali.
Jennifer Dunn usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Sekali lagi tetap bahwa kami mengingatkan pada saksi yang dipanggil di persidangan untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tersebut untuk sidang hari Jumat tanggal 20 Maret 2020," ucapnya.
ADVERTISEMENT