KPK Tugaskan 5 Pegawai di Gugus Tugas COVID-19

3 April 2020 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menempatkan pegawainya dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Hal itu sebagai bentuk pendampingan agar tidak ada penyelewengan terkait pengadaan barang atau jasa dalam kondisi pandemi corona ini.
ADVERTISEMENT
"Ada lima orang yang ditempatkan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).
Namun, Pahala tak merinci tugas detail kelima pegawai KPK yang ditempatkan di sana.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
KPK sebelumnya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 mengenai pencegahan korupsi dalam penggunaan anggaran pengadaan untuk percepatan penanganan virus corona.
Surat itu ditandatangani Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, pada Kamis (2/4). Surat ditujukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo dan Ketua Gugus Tugas di masing-masing daerah.
Firli menyatakan, surat itu merespons arahan Presiden Jokowi agar KPK turut mengawasi anggaran penanganan COVID-19 agar tak dikorupsi. Firli mengatakan KPK telah membentuk tim khusus untuk mengawal penggunaan anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, KPK meminta ketua gugus tugas di level nasional dan daerah memastikan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan corona agar dilakukan efektif, transparan, dan akuntabel, serta berpegang pada konsep harga terbaik (value for money).
"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” ujar Firli dalam keterangannya.
Menurut Firli, Surat Edaran itu hanya bersifat arahan serta petunjuk. Ia pun mengingatkan bahwa korupsi pada saat kondisi bencana bisa dipidana maksimal hukuman mati.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT