KPK Tunggu Penetapan Hakim untuk Hadirkan Mendag Enggar di Sidang Bowo

3 Oktober 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Namun pemanggilan Enggar itu dilakukan usai jaksa mendapat penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Enggar itu juga atas permintaan dari Bowo.
"Terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik untuk menghadirkan Menteri Perdagangan (Enggartiasto Lukita), JPU telah menyampaikan di persidangan. Dan nanti akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim," ujar Febri saat dihubungi, Kamis (3/10).
Dalam kasusnya, Bowo didakwa dua kasus berbeda yakni suap dan gratifikasi. Pertama, Bowo diduga menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Suap yang diberikan sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733 atau setara Rp 2.327.726.502 (kurs Rp 14.216).
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bowo juga didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta. Bowo diduga menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Permintaan untuk menghadirkan Enggar di sidang itu disampaikan Bowo kepada majelis hakim. Sebab Bowo menyebut Enggar merupakan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkaranya.
"Yang Mulia, saya minta dalam forum persidangan ini untuk bisa menghadirkan saudara Enggar. Karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya, saya sebutkan Enggar dan juga Jessica, Pak. Supaya saya bisa membuktikan kebenaran apa yang ada di BAP saya," kata Bowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
KPK pun telah 3 kali memanggil Enggar dalam proses penyidikan. Namun politikus NasDem itu selalu mangkir.
Padahal dalam proses penyidikan itu, KPK akan mengklarifikasi apakah Enggar pernah memberikan gratifikasi kepada Bowo atau tidak.
Sebab KPK telah mengidentifikasi salah satu sumber gratifikasi Bowo terkait pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang gula kristal rafinasi.