KPK Tunggu Salinan Putusan Banding Sebelum Sikapi Upaya Kasasi Emirsyah Satar

4 Agustus 2020 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap pengadaan pesawat 2005-2014 dan pencucian uang. Ia mengajukan kasasi usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan tetap menghukumnya selama 8 tahun penjara dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya kasasi tersebut merupakan hak Emirsyah sebagai terdakwa. Namun demikian, kata Ali, KPK masih menunggu salinan putusan banding tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, apakah ikut kasasi atau tidak. Sejak vonis banding dibacakan pada 17 Juli, Ali menyatakan hingga kini KPK belum menerima salinan putusannya.
Sebab sebelumnya, KPK telah menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Emirsyah Satar selama 8 tahun penjara. Meski jaksa KPK dalam tuntutannya meminta Emirsyah dihukum 12 tahun bui.
"Saat ini KPK masih menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta. Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah akan kasasi ataukah menerima putusan tersebut," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ali menambahkan, KPK tetap meyakini majelis kasasi MA tetap menghukum Emirsyah dalam perkara tersebut. Setidaknya sesuai vonis tingkat pertama dan tingkat banding yakni selama 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Jika sekarang terdakwa kasasi, tentu hal tersebut adalah haknya. Namun KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding tersebut telah sesuai fakta-fakta hukum di persidangan," kata Ali.
Dalam kasusnya, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari 3 pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014, yakni:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Darren Whiteside
Selain itu, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang yang nilainya hingga Rp 87.464.189.911. Bentuk pencucian uangnya yakni:
ADVERTISEMENT