KPK Tuntut Eks Dirut Perum Jasa Tirta II 5 Tahun Penjara

11 Mei 2020 23:02 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra akan jalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengadaan jasa konsultansi, di gedung KPK, Rabu (16/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra akan jalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengadaan jasa konsultansi, di gedung KPK, Rabu (16/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra, selama 5 tahun penjara. Djoko merupakan terdakwa dugaan suap pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Selain dijatuhi hukuman badan, jaksa KPK juga mewajibkan Djoko membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Djoko Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan Djoko di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5).
Jaksa KPK menilai Djoko terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 4,9 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017 pada Perum Jasa Tirta II.
Perbuatan Djoko dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula saat Djoko menjabat dirut jasa tirta pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat.
Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang.
Pihak yang turut terlibat membantu Djoko itu di antaranya Andririni Yaktiningsasi, Lintang Kinanti, Bimart Duandita, Sutisna dan Andrian Tejakusuma.
Berikut besaran uang yang diberikan Djoko kepada pihak yang membantunya
1. Andririni Yaktiningsasi menerima Rp 1.519.500.000
2. Lintang Kinanti menerima Rp 1.786.721.935
3. Bimart Duandita menerima Rp 628.657.935
4. Sutisna menerima Rp 944.717.330
5. Andrian Tejakusuma menerima Rp 78.600.000
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.