news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Turut Amankan Istri Nurhadi dalam Penangkapan Senin Malam

2 Juni 2020 8:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tin Zuraida menjadi saksi dalam sidang Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tin Zuraida menjadi saksi dalam sidang Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Riezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam. Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.
ADVERTISEMENT
Tin tercatat beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya itu. Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu berstatus saksi dalam kasus ini.
"Selain itu juga dibawa juga istrinya karena beberapa kali dipanggil tidak hadir. Karena pada saat itu ada di tempat, sekalian dibawa oleh KPK tetapi statusnya hanya sebagai saksi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi kumparan, Selasa (2/6).
Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ghufron mengatakan, Nurhadi diamankan di suatu rumah. Namun, ia belum merinci rumah siapa. Tetapi, terkait pemeriksaan dan penggeledahan di 13 rumah yang sebelumnya dilakukan KPK, itu diklaim merupakan kediaman Nurhadi.
"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau, kepada sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ghufron mengatakan, Nurhadi bersama Riezky dan Tin tengah diperiksa oleh penyidik KPK. Siang ini, KPK akan memberikan penjelasan lengkap terkait penangkapan Nurhadi itu.
Penangkapan itu menjadi akhir pelarian Nurhadi dan Rezky yang buron sejak Februari 2020. Namun, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang masih buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Terkait kasusnya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA. Pemberian uang diduga dilakukan melalui Rezky Herbiyono.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Selain diduga menerima suap, Nurhadi juga dijerat pasal gratifikasi. Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu diduga untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona