news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: Uang Gratifikasi Dipakai Anak Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed Boat

15 November 2021 16:56 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/50.  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/50. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, dituntut 6 tahun penjara oleh KPK. Berdasarkan proses persidangan, dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagai pejabat negara.
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan amar tuntutan, jaksa KPK membeberkan penerimaan uang yang diduga dilakukan oleh Nurdin.
Terkait suap, dia diduga menerima SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUPR Sulsel.
Sementara terkait gratifikasi, dalam kurun waktu 2018-2023, Nurdin diduga menerima Rp 7,587 miliar dan SGD 200 ribu. Uang gratifikasi itu diduga diberikan sejumlah barang atas instruksi Nurdin. Mulai dari tanah, mesin speed boat, hingga jetski.
"Terdakwa dalam jabatannya selaku Gubernur Sulawesi Selatan pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, telah menerima sejumlah gratifikasi," kata jaksa membacakan tuntutan Nurdin Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).
ADVERTISEMENT

Deretan Gratifikasi Nurdin Abdullah

Dalam tuntutan, KPK meyakini Nurdin Abdullah terbukti menerima total gratifikasi Rp 7,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023. Uang berasal dari sejumlah pihak, yakni:
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Nurdin Abdullah mengakui soal penerimaan soal sejumlah gratifikasi. Yakni SGD 200 ribu dari H. Momo; Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriadi yang kemudian ditukarkan ke dolar Singapura; Rp 1 miliar dari Haeruddin; serta sejumlah uang yang diterima dari Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri yang sumbernya tidak diketahui.
"Untuk keperluan bonus tahunan kepada petugas taman, protokol dan lain lain sejumlah Rp 800 juta yang sisanya dibelikan mesin speed boat dan jetski," kata jaksa.

Pembelian Jetski

Ilustrasi Jetski. Foto: ANTARA FOTO/INASGOC/BRAM SELO AGUNG
KPK meyakini salah satu penggunaan uang gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah ialah untuk membeli jetski dan speed boat. Pembelian ini terkait penerimaan gratifikasi Rp 2 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo dan Andi Indar.
ADVERTISEMENT
Berawal ketika Sari Pudjiastuti dipanggil oleh Nurdin Abdullah yang meminta untuk dicarikan uang operasional guna keperluan membeli jetski. Uang kemudian didapat dari H. Momo dan Hj Indar dengan total Rp 2 miliar. Tak dijelaskan alasan keduanya memberikan uang tersebut.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Sari mengabari Nurdin Abdullah. Uang kemudian diambil Muhammad Salman Natsir yang merupakan utusan Nurdin Abdullah yang kemudian menyimpannya di brankas Bank Mandiri.
Belakangan, Nurdin meminta sekitar Rp 800 juta di antaranya ditukar dengan uang baru lalu diserahkan kepadanya. Sementara sisanya sebesar Rp 1,2 miliar diserahkan kepada anak Nurdin bernama Fathul Fauzi untuk membeli speed boat dan jetski.
"Fathul Fauzi Nurdin menggunakan sisa uang sejumlah Rp 1.200.000.000 untuk membeli 2 unit jetski kepada saksi Muhammad Irham Samad seharga Rp 797.000.000 dan membeli mesin speed boat kepada saksi Erik Horas seharga Rp 355.000.000 dan sisa Rp 48.000.000 dibawa dan disimpan," kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Terkait 2 jetski dan 2 speed boat tersebut, Nurdin Abdullah menyatakan dibeli dengan uang pribadi yang dititipkan di Bank Mandiri. Yakni kepada Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Panakkukang.
Namun KPK menilai keterangan Nurdin Abdullah itu bertentangan dengn keterangan saksi lainnya. Termasuk keterangan Muhammad Ardi.
Jaksa KPK merujuk pada percakapan WhatsApp Nurdin Abdullah dengan Ardi yang secara tak langsung mengakui bahwa uang itu bersumber dari pemberian H. Momo dan Hj Andi Indar.
" Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Penuntut Umum berkesimpulan bahwa semua penyangkalan Terdakwa tersebut tidak didukung dengan alat bukti lainnya sehingga penyangkalan Terdakwa tersebut haruslah ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan," kata jaksa.