KPK Ungkap 6 Menteri Belum Lapor LHKPN: Bahlil, Pratikno, hingga Risma

28 Maret 2024 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan terdapat 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri yang masih belum melapor LHKPN. Hal ini disampaikan Direktur LHKPN KPK, Isnaini dalam diskusi bersama wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
"Sementara ini sampai dengan jam 2 tadi siang dari data yang kami tarik ini masih ada sekitar, kalau level Menteri itu masih ada sekitar 6 Menteri yang belum lapor LHKPN dan 3 Wamen yang belum lapor LHKPN. Itu posisi di jam 2 tadi," ujar Isnaini.
Laporan harta kekayaan ini adalah untuk periodik tahun 2023. Batas akhirnya adalah pada 31 Maret 2024.
"Sekarang ini sudah tanggal 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir," ucap Isnaini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Selain para menteri, terdapat 4 Gubernur dan 5 Pj Gubernur yang belum lapor LHKPN.
"Kemudian kalau kita lihat dari jabatan Gubernur maupun Pj Gubernur, posisi jam 2 tadi, 4 Gubernur yang belum lapor kemudian ada 5 Pj Gubernur yang belum lapor. Itu nama-namanya bisa teman-teman akses di dashboard e-LHKPN," tuturnya.
Guru Besar Fisipol UGM, Prof Dr Pratikno. Foto: ugm.ac.id
Isnaini menyatakan, dari 407.366 jumlah wajib lapor, yang sudah lapor sekitar 92,18 persen atau sekitar 375.495 penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Sementara pada tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling rendah yakni dari legislatif pusat, yang meliputi MPR, DPR dan DPD.
"Dari 92,18 persen itu kalau memang kita breakdown per instansi, yang tingkat kepatuhan paling rendah memang adalah legislatif pusat," imbuhnya.
"Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor," tambahnya.
Sementara pada tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling tinggi yakni eksekutif.
"Sedangkan yang paling tinggi tingkat kepatuhannya adalah eksekutif, sekitar 94,49 persen," pungkasnya.
Daftar menteri yang belum lapor LHKPN, Kamis (28/3/2024) Foto: Dok. Situs eLHKPN KPK
Berikut daftar nama Menteri yang belum melakukan pelaporan LHKPN:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas
2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini
3. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
ADVERTISEMENT
4. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim
6. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno
Wakil Menteri belum lapor LHKPN:
1. Wamen Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria
2. Wamen Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury
3. Wamen Pertahanan, Muhamad Herindra
Belum ada keterangan dari para menteri dan wamen yang belum lapor LHKPN tersebut.