KPK Ungkap Cara Wali Kota Cimahi Diduga Samarkan Suap Rp 1,6 Miliar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menjelaskan bahwa Ajay diduga meminta uang Rp 3,2 miliar kepada Hutama Yonathan selaku Komisaris RS Kasih Bunda terkait perizinan itu. Hal itu disepakati dalam pertemuan di sebuah restoran di Bandung.
Dalam pertemuan itu diduga disepakati pula pemberian uang akan dilakukan secara bertahap. Uang akan diberikan oleh seorang staf keuangan RS Kasih Bunda kepada orang kepercayaan Ajay.
KPK mensinyalir sudah ada lima kali pemberian di berbagai dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar.
"Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," papar Firli.
Untuk menyamarkan pemberian uang, diduga dibuat kuitansi fiktif. Seolah-olah pembayaran resmi dari rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," ungkap Firli.
Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada 27 November 2020 usai penyerahan uang yang kelima untuk Ajay. KPK menjerat dua orang tersangka dalam kasus ini.
Ajay ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Hutama Yonathan dijerat sebagai pemberi suap.