KPK Ungkap Dugaan Korupsi Baru di Bakamla, Kerugian Negara Rp 54 M

31 Juli 2019 17:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya dugaan korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
"Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (31/7).
KPK menjerat tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut ialah Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan; Juli Amar Ma'ruf selaku anggota Unit Layanan Pengadaan; serta Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi.
Kasus berawal pada 2016 ketika ada usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Anggarannya mencapai Rp 400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla.
Awalnya, anggaran tersebut belum dapat digunakan. Namun, Unit Layanan Pengadaan Bakamla tetap memulai proses lelang.
"Tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan," ujar Alex.
ADVERTISEMENT
Pada 16 Agustus 2016, Bakamla mengumumkan lelang dengan pagu anggaran Rp 400 miliar dan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 399,8 miliar. Sebulan kemudian, PT CMIT ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Pada Oktober 2016, Kementerian Keuangan memotong anggaran tersebut sehingga berkurang dari nilai HPS. Kendati demikian, Bakamla tak melakukan lelang ulang.
"Akan tetapi, dilakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara pihak Bakamla dan PT CMIT terkait pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut," ujar Alex.
Pada 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rahardjo Pratjihno selaku Dirut PT CMIT dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar termasuk PPn. Anggarannya bersumber dari APBN-P 2016 dalam bentuk lump sump.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Bambang Udoyo juga dinilai terlibat. Namun proses hukumnya diserahkan ke POM TNI AL.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Satellite Monitoring di Bakamla tahun 2016. Kasus itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan pada 2016 lalu.
Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka, yakni Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Merial Esa; Hardy Stefanus; dan Muhammad Adami Okta.
Tak hanya itu, KPK menjerat PT Merial Esa selaku korporasi menjadi tersangka. Perusahaan itu diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.