KPK Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Citra Satelit, Rugikan Negara Rp 179,1 Miliar

20 Januari 2021 17:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya mengumumkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi proyek Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 2015. Proyek citra satelit itu dilakukan BIG bekerja sama dengan LAPAN.
ADVERTISEMENT
Terdapat 2 tersangka dalam kasus ini yakni Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN Tahun 2013-2015.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tak tanggung-tanggung, dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/1).
Konpers KPK penetapan tersangka dugaan korupsi Pengadaan Citra Satelit Beresolusi Tinggi di Badan Informasi dan Geospasial bekerjasama dengan LAPAN 2015. Foto: Dok. Istimewa
Dalam perkara tersebut, kata Lili, kedua tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Tak dirinci berapa keuntungan yang diperoleh keduanya.
Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Namun dalam perencanaan dan penganggarannya, Priyadi dan Muchlis diduga berkongkalikong untuk menetapkan PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP) dan PT Bhumi Prasaja (PT BP) sebagai pemenang tender CSRT.
ADVERTISEMENT
"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," kata Lili.
Ilustrasi satelit. Foto: PIRO4D via Pixabay
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lili menambahkan selama penyidikan kasus ini, telah disita antara lain 3 HP, laptop, 4 mobil, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, beberapa dokumen, dan bukti elektronik.