KPK Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Citra Satelit, Rugikan Negara Rp 179,1 Miliar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdapat 2 tersangka dalam kasus ini yakni Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN Tahun 2013-2015.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tak tanggung-tanggung, dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/1).
Dalam perkara tersebut, kata Lili, kedua tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Tak dirinci berapa keuntungan yang diperoleh keduanya.
Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Namun dalam perencanaan dan penganggarannya, Priyadi dan Muchlis diduga berkongkalikong untuk menetapkan PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP) dan PT Bhumi Prasaja (PT BP) sebagai pemenang tender CSRT.
ADVERTISEMENT
"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," kata Lili.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lili menambahkan selama penyidikan kasus ini, telah disita antara lain 3 HP, laptop, 4 mobil, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, beberapa dokumen, dan bukti elektronik.