KPK Ungkap Kode Suap Eks Bupati Tabanan Urus DID: Dana Adat Istiadat

24 Maret 2022 19:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: Dok. Hedi
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: Dok. Hedi
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Ni Putu Eka Wiryastuti bersama mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja, diduga menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Diduga, Ni Putu Eka Wiryastuti menyepakati sejumlah fee untuk memuluskan pengurusan DID Kabupaten Tabanan di Pusat. Dalam prosesnya, terungkap juga soal kode pengurusan yang digunakan oleh Ni putu Eka Wiryastuti dan pihak lainnya.
Kode tersebut adalah 'Dana Adat Istiadat'. Kode tersebut terucap saat Wiratmaja diminta oleh Wiryastuti menemui sejumlah pihak untuk memuluskan DID Tabanan. Saat itu, Kabupaten Tabanan mengajukan permohonan DID sebesar Rp 65 miliar.
Wiratmaja kemudian berkomunikasi dengan Yaya dan Rifa. Keduanya diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Dalam pertemuan itulah, terlontar soal kode 'dana adat istiadat' sebagai syarat khusus pengawalan DID Tabanan.
ADVERTISEMENT
"Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'," terang ata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers, Kamis (24/3).
Permintaan tersebut lalu diteruskan Wiratmaja kepada Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Adapun syarat tersebut yakni permintaan fee 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Kemudian, sekitar Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap dari Wiryastuti melalui Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta. Diduga pemberian usai DID Tabanan disetujui.
"Pemberian uang oleh tersangka NPEW [Ni Putu Eka Wiryastuti] melalui tersangka IDNW [I Dewa Nyoman Wiratmaja] diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300," kata Lili.
Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Kasus ini merupakan pengembangan Yaya Purnomo. Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi. Yaya sudah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara karena menerima suap dan gratifikasi pengurusan DAK dan DID sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Rifa Surya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman langsung ditahan usai pengumuman status tersangka ini. Sementara Rifa Surya belum ditahan.
Adapun penahanan terhadap Wiryastuti dan I Dewa Nyoman dilakukan untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022. Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Wiratmaja ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT