KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Munjul Jakarta Timur

14 Juni 2021 18:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya praktik korupsi jual beli tanah di Munjul Jakarta Timur. Sudah ada beberapa tersangka dalam kasus mafia tanah itu yang dijerat KPK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ada tiga orang dan satu korporasi yang dijerat penyidik, yakni:
Pada 28 Mei 2021, KPK menjerat satu tersangka lainnya. Tersangka itu ialah Rudy Hartono Iskandar yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
Yoory, Anja, dan Tommy sudah ditahan penyidik. Sedianya Rudy pun menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun pemeriksaan batal dengan alasan sakit.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (14/6).
Lantas seperti apakah kasus mafia tanah ini?
Direktur PD Sarana Jaya, Yoori C. Pinontoan, saat Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Perumda Sarana Jaya merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti. BUMD ini Pemprov DKI Jakarta untuk menangani proyek-proyek pembangunan strategis di lingkungan DKI Jakarta, seperti pengembangan Kawasan Sentra Primer Tanah Abang dan pembangunan rumah hunian dengan DP Rp 0.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Perumda Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada 4 Maret 2019, Anja bersama Tommy dan Rudy menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada Sarana Jaya. Akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Tersangka Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta. Pada pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
"Adapun harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp 2,5 juta per meter sehingga jumlah total harga tersebut Rp 104,8 miliar," kata Lili.
ADVERTISEMENT
Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019. Usai pembelian, seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka sekitar Rp 5 miliar.
Tersangka Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene menggunakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan dirinya. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus kemudian dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Tanah itu kemudian ditawarkan ke Sarana Jaya dengan harga per meternya Rp 7,5 juta dengan total Rp 315 miliar.
"Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter dengan total Rp 217 miliar," ujar Lili.
Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja.
ADVERTISEMENT
"Masih pada waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," ungkap Lili.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Pengadaan tanah itu diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, sebab:
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," kata Lili.
ADVERTISEMENT
KPK pun menemukan dugaan uang yang diterima Anja digunakan untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Yakni pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.
"Hingga saat ini, Tim Penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari AR dan TA," kata dia.