KPK Ungkap Prosedur Bisnis 'Haram' Jadi Calon Kepala Desa di Probolinggo
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan untuk menggali sejumlah fakta terkait korupsi jual beli jabatan di Probolinggo yang menyeret Bupati Puput Tantriana Sari sebagai tersangka.
Pengusutan tersebut dilakukan dalam pemeriksaan lima orang tersangka di kasus tersebut atas nama Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammad Bambang dan Jaelani. Mereka merupakan tersangka pemberi suap untuk mendapatkan posisi sebagai pejabat Kepala Desa di Probolinggo.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi Pejabat Kepala Desa dan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka PTS (Puput) melalui tersangka HA (Hasan Aminuddin)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/9).
Puput dan Hasan sudah dijerat tersangka bersama dengan 20 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Adapun praktik rasuah yang dilakukan keduanya adalah menjual belikan jabatan pejabat sementara kepala desa kepada ASN di Pemkab Probolinggo. Tarif yang ditentukan oleh keduanya untuk posisi tersebut yakni Rp 20 juta per jabatan kades serta upeti Rp 5 juta per hektar sewa tanah kas desa.
KPK menduga untuk bisa mendapatkan posisi sebagai pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Hasan. Dia juga diduga mengatur keputusan yang hendak diambil oleh Puput sebagai bupati terkait pengisian posisi pejabat kades itu.
"Semua keputusan yang akan diambil Bupati harus dengan persetujuan suami Bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Dari 22 tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini, empat di antaranya merupakan penerima suap. Sementara 18 lainnya pemberi suap untuk menempati posisi pejabat kepala desa.
ADVERTISEMENT