KPK Ungkap Stiker Bergambar Bupati Bandung Barat di Bansos yang Diduga Dikorupsi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia dijerat bersama anaknya, Andri Wibawa, serta satu pengusaha bernama M. Totoh Gunawan. Aa Umbara diduga mengatur sedemikian rupa agar Andri Wibawa dan Totoh Gunawan menjadi vendor.
Perkara ini terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Aa Umbara diduga ikut terlibat dalam pengadaan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). KPK menduga ia ikut terlibat dalam pengadaan itu melalui tangan anaknya.
Aa Umbara diduga mendapat Rp 1 miliar dari Totoh. Uang diduga berasal dari potongan paket-paket bansos yang dikerjakan Totoh. Paket sembako bansos itu pun diduga ditempeli stiker Aa Umbara Sutisna.
"AUS (Aa Umbara Sutisna) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh MTG (Totoh) dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS (Aa Umbara Sutisna) untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
Atas campur tangan Aa Umbara, Andri Wibawa diduga mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dari proyek itu.
Sedangkan Totoh, diduga mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB. Ia diduga menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang. Totoh diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2 miliar dari pengadaan itu.
Atas perbuatannya, Aa Umbara Sutisna dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Andri Wibawa dan Totoh Gunawan yang juga dijerat sebagai tersangka disangkakan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 jo pasal 56 KUHP.