KPK Ungkap Transaksi Suap Ade Yasin ke Tim BPK Jabar, Ada Kode 'Fotokopian'

13 Juli 2022 16:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bogor Ade Yasin usai menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor Ade Yasin usai menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK mengungkap transaksi suap Bupati Bogor Ade Yasin kepada empat pegawai BPK Jawa Barat. Nilai suapnya hampir Rp 2 miliar yang dikumpulkan dari sejumlah SKPD di Pemkab Bogor.
ADVERTISEMENT
Ade Yasin melalui anak buahnya didakwa menyuap Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka Tim dari BPK Jabar yang bertugas mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021. Suap diduga agar Pemkab Bogor mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam salah satu transaksi, terungkap ada kode suap 'fotokopian'. Kode itu muncul saat Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor menyerahkan uang Rp 200 juta dalam 2 kali penyerahan kepada Hendra Nur Rahmatullah.
"Ihsan Ayatullah menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000 dalam 2 kali penyerahan yang masing-masing sebesar Rp 100.000.000 dengan kode “fotokopian” di ruang kerjanya," kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (13/7).
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Dalam dakwaan, suap diberikan secara bertahap melalui sejumlah pihak atas arahan Ade Yasin. Totalnya hingga Rp 1.935.000.000.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada keempat pegawai BPK Jabar. Berikut rinciannya:
Barang bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Belakangan, Hendra Nur meminta uang tambahan sebesar Rp 500 juta secara cashless. Uang Rp 440 juta kemudian sudah disiapkan. Namun pada 26 April 2022, KPK melakukan OTT, terhadap transaksi tersebut.
Dalam dakwaan, Ade Yasin didakwa sebagai pemberi suap bersama Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor; Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor; dan Rizki Taufik Hidayat selaku Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor. Namun, mereka masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Ade Yasin membantah terlibat dalam kasus suap ini. Ia berdalih bahwa suap tersebut adalah perbuatan anak buahnya yang membuat dirinya turut bertanggung jawab.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4) pagi.