KPK Usut Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Diinvestasikan ke Kegiatan Usaha
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diduga, aliran uang hasil korupsi Enembe diinvestasikan ke sejumlah kegiatan usaha. Hal itu digali dari keterangan saksi Tanti Meylani selaku Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia.
Tanti diperiksa penyidik KPK pada Senin (20/3) di Gedung Merah Putih KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka LE [Lukas Enembe] yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3).
KPK saat ini memang tengah intens mendalami aliran uang kasus Enembe. Terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta SGD 31.559 milik Lukas.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, cincin batu mulia, dan 4 unit mobil.
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar. Namun melihat sejumlah harta dia yang sudah disita, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu.