KPK Usut Aliran Uang SYL ke NasDem, Sahroni Kembalikan Rp 800 Juta

25 Maret 2024 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK terus mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem. Dugaan tersebut digali melalui pemeriksaan Bendahara Umum NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
Sahroni diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/3).
“Saksi [Sahroni] hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari Tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana Tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3).
“Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800an juta,” tambah Ali.
Dalam dakwaan KPK terhadap SYL, disebutkan adanya uang sebesar Rp 40 juta yang mengalir ke NasDem. Hal tersebut dibenarkan Sahroni.
Kata dia, ada dua pemberian SYL ke partai berlogo bulan tersebut: Rp 40 juta untuk sumbangan gempa Cianjur, dan satu lagi pemberian senilai Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Yang Rp 800 juta, kata Sahroni, sudah dikembalikan. Sisa Rp 40 juta dan pihaknya siap mengembalikan ke negara melalui KPK.
"Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujar Sahroni kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).
KPK memang tengah mengusut dugaan aliran uang korupsi SYL. Pada perkara pokoknya, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Menteri Pertanian, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada perkara korupsi pemerasan itu, SYL didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar dari sejumlah pejabat eselon di Kementan. Kini, KPK mendalami perkara TPPU-nya. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu sudah ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang.
ADVERTISEMENT