KPK Usut Dugaan Commitment Fee Terkait Perkara di MA yang Akan Dibantu Nurhadi

5 Agustus 2020 22:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhadi (kanan) menaiki anak tangga sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Nurhadi (kanan) menaiki anak tangga sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa seorang karyawan swasta atas nama Doddy Aryanto Supeno sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami adanya dugaan kesepakatan pemberian uang atau commitment fee atas perkara di MA yang diduga akan dibantu oleh Nurhadi.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan di bantu oleh tersangka NHD (Nurhadi) dengan kesepakatan pemberian uang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Hanya saja, Ali belum merinci perkara apa yang dimaksud. Termasuk dengan jumlah kesepakatan uang yang akan diberikan apabila Nurhadi membantu mengurus perkara itu.
Selain memeriksa Doddy, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yang merupakan seorang ibu rumah tangga, Irawati. Belum diketahui hubungan Nurhadi dengan Irawati ini.
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Irawati untuk mengkonfirmasi adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh Nurhadi. "Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka NHD," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui Rezky Herbiyono.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
ADVERTISEMENT