KPK Usut Dugaan Fee Azis Syamsuddin Terkait Pengurusan DAK Lampung Tengah

15 November 2021 20:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa dua orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. Dari pemeriksaan keduanya, KPK mengusut mengenai pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, penyidik mendalami peran Azis Syamsuddin terkait DAK Lampung Tengah dari dua orang kepercayaan politikus Golkar itu. Termasuk soal fee atas pengurusan DAK tersebut.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (15/11).
Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan perkara dugaan suap Azis Syamsuddin kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Ia diduga menyuap penyidik KPK itu agar terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Namun, Azis Syamsuddin diduga hanya salah satu dari penyuap Robin. Diduga ada sejumlah pihak lain yang memberikan suap untuk pengamanan kasus di KPK.
ADVERTISEMENT
Salah satunya eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang juga diperiksa pada hari ini. Ia diperiksa di Lapas Klas IIA Tangerang.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," kata Ipi.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Dalam kasus ini, Azis diduga memberikan suap kepada Robin dan advokat Maskur Husein sekitar Rp 3 miliar. Suap diduga diberikan agar Azis Syamsuddin terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Penyelidikan tersebut diduga terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Diduga, Azis Syamsuddin menerima suap sebagai fee karena membantu pengurusan DAK tersebut.
Dalam persidangan, terungkap bahwa ada dua orang kepercayaan Azis Syamsuddin terkait pengurusan DAK tersebut. Yakni Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, pun mengaku menyerahkan uang 'commitment fee' sebesar Rp 2 miliar terkait pengurusan DAK itu.
Diduga, pemberian uang itu sebagai realisasi commitment fee yang sebelumnya sudah disepakati dengan Azis sebesar 8% dari DAK yang cair. Sebab, Lampung Tengah mendapat DAK sebesar Rp 25 miliar Tahun Anggaran 2017. Pengurusan DAK itu diduga melalui Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
Aliza Gunado. Foto: Golkar
Terkait fee 8 persen ini, Azis sudah pernah memberikan bantahan. Itu ia sampaikan pada awal 2020 lalu.
"Tidak benar (meminta fee)," kata Aziz kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Azis pun pernah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh sekelompok orang yang menamai diri Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) terkait dugaan permintaan fee tersebut. Azis sendiri saat itu meminta agar kasus tak dipolitisasi dan menyerahkan ke penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut pun pernah dilaporkan oleh LSM KAKI kepada KPK. Hingga saat dugaan fee DAK Lampung Tengah ini kasus itu masih didalami oleh KPK. Belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Untuk Rita Widyasari, ia disebut merupakan salah satu pemberi suap Robin. Ia diduga menyuap Robin sebesar Rp 5.197.800.000 terkait pengurusan perkara.
Diduga, Azis Syamsuddin merupakan orang yang mengenalkan Robin kepada Rita. Usai pertemuan, Robin menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait kasus pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan ke MA.
Rita sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga tengah dihadapkan dengan kasus TPPU di KPK.
ADVERTISEMENT