KPK Usut Dugaan Kepemilikan Sejumlah Aset Milik Nurhadi di Kawasan SCBD

9 Juli 2020 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kedua kiri) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kedua kiri) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pada Kamis (9/7), penyidik memeriksa tiga saksi untuk mendalami perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Saksi pertama ialah Marketing Office District 8, Wira Setiawan. KPK mengkonfirmasi kepada Wira terkait dengan dugaan sejumlah aset yang dimiliki Nurhadi di kawasan tersebut.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD (Nurhadi) dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE (Menantu Nurhadi Riezky Herbiyono) yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali tak menjelaskan apa saja aset yang dimaksud. Namun salah satu yang diusut merupakan kantor milik menantu Riezky Herbiyono. Belum diketahui apa yang didalami dalam pemeriksaan terkait aset itu.
Sementara, saksi kedua yang diperiksa KPK atas nama Henry Soetanto yang merupakan Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia. Dalam pemeriksaan itu, Henry dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan dugaan asal usul sumber uang milik tersangka lainnya di perkara ini, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HSO).
ADVERTISEMENT
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia, anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal," kata Ali.
Rezky Herbiyono menantu dari Eks Sekretaris MA, Nurhadi, ditahan KPK. Foto: Dok. Humas KPK
Lalu saksi ketiga yang diperiksa KPK ialah Hamzah Nurfalah yang merupakan seorang karyawan swasta. Ia diperiksa untuk tersangka Riezky Herbiyono (RHE).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang didugakan untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak," kata Ali.
Tak dijelaskan uang yang dimaksud terkait perkara atau tidak. Begitu juga apakah PT HEI ini merupakan salah satu perusahaan yang dibuat terkait dengan dugaan cuci uang di kasus Nurhadi ini.
Sejauh ini KPK memang telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga tengah mengusut sejumlah aset milik Nurhadi. KPK juga tak memungkiri berpeluang mengusut dugaan pencucian uang dalam perkara eks Sekretaris MA yang sempat buron itu.
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.