KPK Usut Dugaan Korupsi LNG 2011-2021 di Pertamina, Sudah Jerat Tersangka

23 Juni 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyediaan Liquified Natural Gas (LNG)
carrier dan fasilitas bunkering LNG. Foto: Dok. PGN
zoom-in-whitePerbesar
Penyediaan Liquified Natural Gas (LNG) carrier dan fasilitas bunkering LNG. Foto: Dok. PGN
ADVERTISEMENT
KPK telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Penyidik pun telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi yang tengah diusut KPK ini terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.
“Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun demikian, Ali belum membeberkan siapa yang dijerat sebagai tersangkanya. Termasuk konstruksi perkara dalam kasus ini.
Ali menuturkan dalam penyelidikan, KPK telah melakukan serangkaian alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak hingga menaikkan ke tingkat penyidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahapan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi,” tambah Ali.
Langkah selanjutnya, kata Ali, usai masuk tahap penyidikan, tim penyidik akan kembali pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” ungkapnya.
“Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan,” sambung Ali.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini, sudah 15 orang yang diperiksa oleh penyidik.
Para saksi yang diperiksa tersebut digali pengetahuannya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Mereka mulai dari karyawan Pertamina hingga pihak dari perusahaan lain yang terkait.
"Sampai hari ini, setidaknya sudah lebih dari 15 orang ya, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," kata Ali. Pada hari ini, ada delapan saksi yang diperiksa oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Selain belum bisa membeberkan siapa yang dijerat sebagai tersangka, Ali juga menyatakan belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara ini. Apakah terkait dengan suap, korupsi yang merugikan keuangan negara, atau delik korupsi lainnya.
"Nanti konstruksi perkaranya seperti apa, pasal-pasal yang diterapkan, tentu kami nanti akan sampaikan pada saatnya setelah pengumpulan dan bukti-bukti ini cukup ya, kemudian kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka yang dimaksud," kata Ali.
Ilustrasi Gedung Pertamina. Foto: Dok. Pertamina

Dugaan Korupsi Impor LNG

Tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK diduga terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Impor itu dimulai saat Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan sebagai dirut. Karen menjabat dirut selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014.
Penyidik KPK sudah dua kali datang ke Pertamina terkait kasus ini, yakni pada Senin (13/6) dan Selasa (14/6). Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membenarkan soal adanya petugas dari KPK itu. Menurut dia, petugas KPK mendatangi Sekretariat Dewan Komisaris untuk meminta data.
ADVERTISEMENT
"Yang saya tahu tadi Sesdekom, ke kantor, karena ada dari KPK minta data," kata Ahok saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).
Meski demikian, Ahok tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai data apa yang diminta oleh KPK. Ia hanya menyebut bahwa Pertamina akan kooperatif dengan KPK.
"Kami mendukung seluruh proses oleh KPK," ujar Ahok.
Adapun kedatangan KPK ke kantor Pertamina itu ialah dalam rangka penggeledahan.
"Memang benar, kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang teman-teman sudah tahu saya kira," kata Ali Fikri soal penggeledahan di kantor Pertamina.
"Termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak terkait dari perkara ini. Sudah kami lakukan penggeledahan," sambung Ali.
Ali Fikri membeberkan apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen ya, terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisa, kami verifikasi dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti ya. Karena secara hukum, secara aturan, kami berkewenangan melakukan penyitaan, proses penyidikan," papar Ali.
Kejaksaan Agung sempat turut menangani perkara di Pertamina ini. Yani terkait dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan liquefied natural gas (LNG) Portofolio di PT Pertamina (Persero) sejak 22 Maret 2021. Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung.
Namun, Kejagung mendapatkan informasi bahwa KPK pun sedang mengusut perkara yang sama. Akhirnya, kasus ini diputuskan untuk ditangani oleh KPK.