KPK Usut Dugaan Nurhadi Disembunyikan Selama Hampir 4 Bulan Buron

2 Juni 2020 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (tengah) digiring menuju Rutan KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (tengah) digiring menuju Rutan KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK membuka kemungkinan menerapkan pasal obtruction of justice atau merintangi penyidikan dalam proses pencarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
ADVERTISEMENT
KPK akan mengusut apakah selama buron 4 bulan, Nurhadi dibantu pihak-pihak tertentu. Jika terbukti ada upaya Nurhadi disembunyikan, pihak tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana merintangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor.
"Apakah selama DPO yang bersangkutan (Nurhadi) dilindungi, dibantu, ataupun kemudian difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain. Kalau itu benar, maka diduga melanggar pasal 21 UU 31/99 jo UU 20/2001. Maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak tegas menggunakan pasal 21 tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6).
Ghufron menyatakan KPK masih mencari informasi apakah selama pelarian Nurhadi dibantu pihak-pihak tertentu. KPK akan mengusutnya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Kami masih memeriksa dan mengembangkan. Kalau info-info tentu sampai saat ini tentu akan kami terima, akan kami himpun itu semua," ucap Ghufron.
ADVERTISEMENT
"Yang penting info tersebut tentu perlu di-crosscheck dengan hasil pemeriksaan, dengan alat bukti lain, maupun tersangka yang sudah di tangan kami, tentu kami akan lanjutkan itu," lanjutnya.
Sementara itu pimpinan KPK lainnya, Nawawi Pomolango, mengatakan penyidik masih menelusuri kepemilikan rumah tempat Nurhadi ditangkap. Diketahui Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam.
Saat ditanya apakah ada dugaan rumah tersebut milik seseorang untuk menyembunyikan Nurhadi, Nawawi menyatakan masih belum terkonfirmasi.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dalam perkara mafia peradilan, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.