KPK Usut Dugaan Perusahaan Cangkang dan Bitcoin Milik Rafael Alun

10 Mei 2023 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, diduga menyamarkan harta kekayaannya dari hasil korupsi. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Pendalaman terhadap sejumlah aset Rafael pun tengah dilakukan. Salah satunya mendalami mengenai perusahaan-perusahaan diduga menjadi tempat uang korupsi Rafael disamarkan.
"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana. Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (10/5).
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Asep belum membeberkan perusahaan apa saja dan di negara mana perusahaan tersebut berdiri. Aliran uang tersebut masih akan didalami oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan.
Selain ke perusahaan cangkang, KPK juga menduga uang hasil korupsi Rafael diubah bentuknya jadi uang kripto.
ADVERTISEMENT
"Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," kata Asep.
Aset yang ditelusuri itu bukan hanya yang atas nama Rafael saja, tetapi juga diatasnamakan pihak lain secara sengaja untuk menyamarkan harta Rafael. Seperti atas nama keluarganya.
"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan atau pun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," kata Asep.
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael atas duga dugaan perbuatan pidana. Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan pencucian uang.
Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
ADVERTISEMENT
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Sementara terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail. Termasuk dengan nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset.
ADVERTISEMENT