
KPK Usut Gratifikasi Rp 1 M ke Boyamin Saiman yang Diduga Terkait Djoko Tjandra
9 Oktober 2020 19:23 WIB

ADVERTISEMENT
KPK akan mendalami lebih lanjut soal laporan gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin melaporkan uang gratifikasi senilai SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Boyamin menduga uang itu terkait dengan perkara Djoko Tjandra yang selalu disuarakannya.
Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto, mengapresiasi langkah Boyamin tersebut. Apalagi, Boyamin bukan pejabat atau penyelenggara negara yang wajib melapor bila menerima gratifikasi.
Kendati demikian, Karyoto menyebut laporan itu bisa tetap diusut. Terutama untuk mengusut sumber uang tersebut.
"Nanti bisa dilihat, siapa yang memberi, kaitannya apa," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (9/10).
"Untuk melihat motivasi maupun background yang memberikan dan maksud tujuannya apa," imbuh dia.
Karyoto menyebut laporan itu akan didalami Direktorat Gratifikasi. Direktorat itu tidak berada di bawah Kedeputian Penindakan, melainkan Kedeputian Pencegahan.
Pemberi dan sumber uang yang akan menjadi fokus pendalaman petugas dari Direktorat Gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Bila kemudian layak didalami lebih lanjut, Karyoto menyatakan Tim Penindakan KPK akan menindaklanjutinya.
"Setelah itu kami akan dalami juga," ujar dia.
Sebelumnya, Boyamin Saiman mengaku mendapatkan uang tersebut setelah melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".
Boyamin menjelaskan, uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya. Namun tak dijelaskan siapa.
Saat pemberian uang tersebut, ia mengaku tidak dapat menolaknya karena jika uang tersebut tidak sampai di tangannya, temannya itu dianggap gagal membawa amanah dari yang mengutusnya.