Kumparan Logo
Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap ke KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

KPK Usut Gratifikasi Rp 1 M ke Boyamin Saiman yang Diduga Terkait Djoko Tjandra

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK akan mendalami lebih lanjut soal laporan gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin melaporkan uang gratifikasi senilai SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar.

Dalam laporannya, Boyamin menduga uang itu terkait dengan perkara Djoko Tjandra yang selalu disuarakannya.

Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto, mengapresiasi langkah Boyamin tersebut. Apalagi, Boyamin bukan pejabat atau penyelenggara negara yang wajib melapor bila menerima gratifikasi.

Kendati demikian, Karyoto menyebut laporan itu bisa tetap diusut. Terutama untuk mengusut sumber uang tersebut.

"Nanti bisa dilihat, siapa yang memberi, kaitannya apa," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (9/10).

kumparan post embed

"Untuk melihat motivasi maupun background yang memberikan dan maksud tujuannya apa," imbuh dia.

Karyoto menyebut laporan itu akan didalami Direktorat Gratifikasi. Direktorat itu tidak berada di bawah Kedeputian Penindakan, melainkan Kedeputian Pencegahan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pemberi dan sumber uang yang akan menjadi fokus pendalaman petugas dari Direktorat Gratifikasi.

Bila kemudian layak didalami lebih lanjut, Karyoto menyatakan Tim Penindakan KPK akan menindaklanjutinya.

"Setelah itu kami akan dalami juga," ujar dia.

Sebelumnya, Boyamin Saiman mengaku mendapatkan uang tersebut setelah melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".

Boyamin menjelaskan, uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya. Namun tak dijelaskan siapa.

Saat pemberian uang tersebut, ia mengaku tidak dapat menolaknya karena jika uang tersebut tidak sampai di tangannya, temannya itu dianggap gagal membawa amanah dari yang mengutusnya.