KPK Usut Kaitan Dirut Pupuk Kaltim di Kasus Bowo Pangarso

4 Desember 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugoroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugoroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami peran Bakir dalam memperkenalkan Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasty ke eks Anggota Komisi VI DPR dari Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Kami dapatkan informasi saksi punya peran untuk memperkenalkan Bowo dan Asty, Bowo dan Asty ini dua pihak yang sudah kami proses sebelumnya. Yang kami usut bagaimana (perkenalan) itu terjadi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (4/12).
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"(Yang didalami) proses-proses bagaimana pertemuan terjadi, pembicaraan tentang rencana kerja sama penggunaan kapal hingga perjanjian secara resmi dilakukan," sambung dia.
Selain itu, penyidik juga mendalami soal kerja sama pengangkutan amonia antara Pupuk Kaltim dan Petrokimia Gresik dari pemeriksaan itu.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait perjanjian pengangkutan amoniak dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petrokimia Gresik yang menggunakan kapal Griya Borneo milik PT Humpuss," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Bakir diperiksa dalam perkara suap distribusi pupuk untuk tersangka eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono (TAG). Taufik sendiri merupakan atasan dari Asty yang merupakan Direktur PT HTK.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/10) lalu. Ia bersama Asty diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso.
Perkara yang melibatkan Taufik bermula saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik itu --PT PILOG-- selama 5 tahun pada 2018-2023. Namun, pada 2015 kontrak itu terhenti.
Terpidana kasus dugaan suap distribusi pupuk Asty winasti usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
PT HTK kemudian mengutus Asty Winasty, bertemu dengan Bowo untuk mengatur agar PT HTK tak kehilangan pasar penyewaan kapal. Pertemuan ini diduga setelah sebelumnya keduanya dikenalkan oleh Bakir.
Usai membuat janji, Taufik selaku Direktur PT HTK saat itu bersama Asty bertemu Bowo, yang berkesimpulan kesepakatan penyewaan kapal tetap berlanjut. Kesepakatan itu diduga karena pengaruh Bowo sebagai anggota DPR terhadap PT PILOG.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Atas kesepakatan itu, Bowo meminta fee kepada Taufik. Pada rentang 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo sebesar:
ADVERTISEMENT
1. USD 59.587 pada 1 November 2018
2. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
3. USD7.819 pada 20 Februari 2019
4. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019
Sementara dalam perkara ini, Asty sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan. Sementara, Bowo Sidik divonis dengan 5 Tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.