KPK Usut Pemakaian Pelat Mobil Dinas KemenPANRB oleh Istri Nurhadi

26 Maret 2021 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK masih menelusuri soal penyalahgunaan pelat mobil dinas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi oleh istri eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Hal itu bagian dari pengusutan KPK terkait kasus dugaan adanya upaya menghalangi penyidikan terhadap Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Istri Nurhadi, Tin Zuraida, merupakan bekas Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi. Ia diduga masih menyimpan pelat mobil dinasnya meski sudah tak lagi menjabat.
KPK menduga pelat mobil dengan huruf akhir RFO itu dipakai oleh Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan terdakwa penyuap Nurhadi yang sempat buron. Diduga, Hiendra menggunakan pelat mobil milik Tin Zuraida itu selama pelariannya.
Dugaan pelat itu muncul lantaran RFO merupakan umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah. Terkait dugaan itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan. Tjahjo menyebut bahwa Tin Zuraida sudah mengajukan pensiun sejak Februari 2020. Mobil dinas yang biasa dipakai Tin Zuraida pun sudah dikembalikan ke kementerian.
Namun, Tjahjo mengakui bahwa Tin Zuraida tidak mengembalikan pelat nomor khusus yang melekat padanya saat menjabat.
ADVERTISEMENT
Dugaan penyalahgunaan pelat mobil itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan sejumlah pejabat KemenPANRB. Termasuk di antaranya ialah Mwahidul Kahhar selaku Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan KemenPANRB dan Eddhy Syahputra selaku Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB yang diperiksa pada Kamis (25/3).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan nomor polisi pada pelat nomor mobil yang digunakan oleh Tin Zuraida," ucap plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3).
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Penelusuran itu masih dilakukan oleh KPK. Pada hari ini, penyidik memanggil sejumlah saksi dari KemenPANRB. Yakni Dwi Wahyu Atmadji selaku Sekretaris Menteri PANRB dan Daday Mulyadi selaku pegawai honorer di Kementerian PAN-RB. Tin Zuraida pun termasuk menjadi salah satu saksi yang dipanggil penyidik pada hari ini.
ADVERTISEMENT
Para saksi itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas Ferdy Yuman. Ferdy Yuman adalah tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap Nurhadi.
Tersangka Ferdy Yuman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai konferensi pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Ferdy diduga berperan menyembunyikan Nurhadi selama menjadi buronan KPK. Ferdy ditangkap penyidik KPK di Malang, Jawa Timur.
Nurhadi dan menantunya, Rizky Herbiyono, yang berstatus tersangka KPK diketahui sempat buron dari KPK. Mereka pada akhirnya ditangkap di rumah sewaan di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang diduga jadi persembunyian itu disewa atas nama Ferdy yang merupakan mantan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.