KPK Usut Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara Atas Pesanan Gubernur

5 Maret 2024 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menduga ada pemberian izin pertambangan kepada pihak swasta atas pesanan dari Plt Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Hal itu tengah didalami oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi suap Abdul Gani Kasuba.
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya pendalamannya dilakukan saat memeriksa Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang pada Jumat (1/3) lalu.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku Gubernur Malut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, KPK menjerat Gani Kasuba sebagai penerima suap bersama Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa serta Ramadhan Ibrahim sebagai orang kepercayaan Gani Kasuba.
Adapun tersangka pemberinya yakni: Stevi Thomas (swasta), Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR), dan Kristian Wuisan (swasta).
ADVERTISEMENT
Gani Kasuba dkk diduga menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemprov Malut. Diduga ada pemberian fee sebagai imbal dari pemenang proyek yang sudah ditentukan pemenangnya.
Uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang kepada Gani Kasuba dkk mencapai Rp 2,2 miliar. Gani Kasuba dkk saat ini sudah ditahan KPK.
Empat tersangka penyuap dalam kasus ini sudah selesai tahap penyidikannya. Berkas keempatnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
Mereka bakal disidang dalam waktu dekat. Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan mereka akan dilakukan pada Rabu (6/3).