
Hal itu didalami tim penyidik KPK dengan memeriksa adik Maming, Rois Sunandar. Rois menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK , Senin (29/8) kemarin.
"Hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya tautan dan afiliasi tersangka MM [Mardani Maming] dengan beberapa perusahaan pengelola pertambangan di Tanah Bumbu yang mendapatkan IUP," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8).
Belum dibeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan tersebut. Termasuk ada berapa perusahaan yang kini tengah didalami IUP-nya.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga meminta keterangan kepada dua saksi lain: Eka Risnawati selaku ibu rumah tangga dan Fadli Ibrahim selaku mantan Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2011.
Eka dimintai keterangan soal pengetahuannya terkait aktivitas keuangan perusahaan di Tanah Bumbu yang juga berafiliasi dengan Maming.
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai aktivitas keuangan dari beberapa perusahaan pertambangan di tanah bumbu yang juga bertautan dan terkait dengan tersangka MM," kata Ali.
Sementara Fadli dikonfirmasi terkait kewenangannya saat menjabat di Ditjen Minerba. "Hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan kewenangan dan tupoksi saksi saat menjabat Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM," pungkas Ali.

Dalam kasus ini, Mardani Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu adalah tersangka kasus dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi dan produksi di Tanah Bumbu. Maming diduga menerima suap dalam proses peralihan tersebut.
Maming disebut menerima suap dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Tujuannya, agar Maming selaku Kepala daerah mengalihkan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Tanah Bumbu.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Maming dalam perkara ini merupakan tersangka tunggal karena pemberinya yakni Henry sudah meninggal pada 2021. Dalam kasusnya, KPK menemukan adanya dugaan peran krusial Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam peralihan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Pengelolaan pelabuhan ini diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
Kemudian, setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Perusahaan ini diduga untuk menyamarkan aliran suap dari Henry Soetio kepada Mardani Maming.
Sebab dalam pendiriannya, diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara. Akan tetapi, perusahaan itu dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan itu.
KPK meyakini ada duit senilai Rp 104 miliar uang mengalir dari perusahaan Henry Soetio ke perusahaan-perusahaan yang dibuat oleh Mardani Maming itu. Uang itu, merupakan fee atas peralihan izin yang telah ia terbitkan.
Diduga, uang itu diterima oleh Mardani Maming dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
Terkait masalah aliran uang itu, Mardani Maming pernah membantahnya. Pengacara Mardani Maming menyatakan KPK tak punya bukti soal aliran uang maupun soal afiliasi dengan sejumlah perusahaan. Mereka pun menyatakan bahwa yang terjadi murni masalah bisnis.
Hal ini sempat menjadi dasar Mardani Maming mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan itu tidak diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Tak diterimanya praperadilan itu bukan karena pokok perkara, tapi karena Mardani Maming ditetapkan KPK sebagai DPO. Sebab dalam aturan DPO tak dapat mengajukan praperadilan.
Mardani Maming yang merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP.
Dalam perkara ini, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.