KPK Usut Rapat Pembahasan Izin Meikarta di Kemendagri

10 Januari 2019 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono usai diperiksa KPK dalam kasus suap Meikarta. (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono usai diperiksa KPK dalam kasus suap Meikarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Dalam pemeriksaan itu, KPK menelusuri mengenai rapat di Kemendagri yang membahas izin Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Kami mendalami lebih lanjut pertemuan terkait dengan perizinan dan proyek Meikarta. Kami menelusuri juga informasi pertemuan tersebut terjadi karena ada dua institusi atau lebih dari satu institusi yang punya kewenangan terkait dengan perizinan meikarta dalam hal ini ada Pemprov dan ada Pemerintah Kabupaten Bekasi," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (10/1).
Diketahui dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang merupakan terdakwa di kasus ini, sempat ada rapat di Ditjen Otda Kemendagri pada 3 Oktober 2017 yang membahas izin proyek senilai ratusan triliun itu.
Masih dalam dakwaan, rapat itu dihadiri Sumarsono; perwakilan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto; Direktur Pemanfaatan Ruang BPN; pihak Pemprov Jawa Barat; pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Jawa Barat; dan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin beserta staf. Rapat tersebut memutuskan penerbitan izin Meikarta harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Febri melanjutkan, penyidik KPK juga mendalami hal apa saja yang disampaikan Sumarsono sebagai pihak yang mewakili Kemendagri dalam pertemuan tersebut. Keterangan Sumarsono itu, kata Febri, sangat krusial. Sebab, KPK menemukan proses perizinan proyek tersebut diduga bermasalah sejak awal.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ada porsi juga dari Kemendagri melalui Dirjen Otda pada pertemuan tersebut. Itu yang kami dalami lebih lanjut apa arahannya. Karena kami sudah menemukan fakta-fakta yang cukup buat proses perizinan proyek Meikarta ini diduga bermasalah sejak awal," jelasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
KPK menahan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.
Billy dan tiga orang lainnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng Hasanah Yasin, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.