KPK Usut Suap Izin Usaha Ritel dan Gratifikasi di Ambon, Sudah Ada Tersangka

12 Mei 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK tengah mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon Tahun 2020. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan soal dugaan suap yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemkot Ambon.
"Memang benar saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (11/5).
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Untuk kepentingan proses penyidikan perkara tersebut, Ali menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri terkait dengan perkara suap tersebut.
"Perlu juga kami sampaikan terkait dengan kegiatan penyidikan di kota Ambon ini KPK juga telah meminta pihak ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dilakukan cekal bepergian ke luar negeri," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
"Pencekalan terhadap ketiga orang ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya orang-orang ini ada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," sambungnya.
Namun KPK belum menyampaikan identitas dari tiga pihak yang dijerat dalam perkara ini. Termasuk status hukum ketiganya. Meski demikian, Ali menyatakan sudah ada tersangka yang sudah dijerat penyidik.
"Untuk informasi lengkap perihal siapa pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pasal-pasalnya dan konstruksi utuh tentu nanti kami akan sampaikan ya pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup dan kami pastikan melakukan upaya paksa penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dimaksud," kata Ali.
Hal tersebut senada dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, yang baru akan mengumumkan tersangka setelah ditangkap atau akan ditahan.
ADVERTISEMENT
Pada 28 April 2022, KPK sempat melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak di Ambon. Saat itu, dikabarkan salah satu yang diperiksa adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy turut diperiksa. Namun saat itu, informasi tersebut dibantah oleh Ali.