KPK Usut Uang Rp 1,96 Miliar ke Komut PTPN VI Syarkawi Rauf

26 November 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PTPN VI, Muhammad Syarkawi Rauf, turut disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap distribusi gula. Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu disebut turut menerima uang Rp 1,96 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transido, Pieko Nyotosetiadi. Uang yang diberikan kepada Syarkawi berasal dari Pieko.
Komisaris Utama PTPN VI yang juga mantan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan jaksa akan mendalami soal pemberian yang tersebut.
"Nanti kita lihat menunggu dulu sejauh apa penuntut dapat mengembangkan kasus tersebut," kata Saut, Selasa (26/11).
Saut menyebut dalam banyak kasus, KPK selalu mengembangkan fakta persidangan ke tahap lebih lanjut. Syarkawi, saat ini, masih berstatus saksi dalam kasus suap distribusi gula.
"Dalam banyak kasus KPK mengembangkan hasil persidangan demi persidangan, agar tujuan ya tentu keadilannya," ungkap dia.
Dalam dakwaan Pieko yang dibacakan, Senin (26/11), terungkap soal adanya uang sebesar SGD 19.300 atau sekitar Rp 1,96 miliar kepada Syarkawi.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebutkan, uang diberikan diduga untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan gula kristal putih oleh Pieko dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Uang itu diberikan agar Syarkawi membuat kajian. Namun tak dijelaskan lebih detail mengenai kajian yang dimaksud.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Menurut jaksa, uang diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika, Jakarta Selatan, sebesar SGD 50.000 atau setara dengan Rp 516.500.000. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD 140.300 atau setara dengan Rp 1.450.000.000.
Uang penyerahan kedua diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III di kantornya di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Syarkawi pernah diperiksa KPK pada 23 September 2019. Namun, ia tidak bicara tentang kasus yang menyeret namanya tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Pieko didakwa menyuap Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan. Suap diberikan Pieko ke Dolly melalui I Kadek Kertha. Suap yang diberikan Pieko sebesar sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,5 miliar.
"Karena Dolly Parlagutan Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada terdakwa selaku Dirut PT Fajar Mulia Transindo dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia," kata jaksa membacakan dakwaan Pieko.