KPK Yakin Azis Syamsuddin Akan Divonis Bersalah

1 Februari 2022 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meyakini Azis Syamsuddin akan divonis bersalah karena menyuap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal tersebut disampaikan KPK menanggapi pembelaan atau pleidoi Azis Syamsuddin dalam persidangan pada Senin kemarin.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut bahwa pembelaan atau pleidoi memang merupakan hak seorang terdakwa.
"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim Jaksa," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/2).
Meski begitu, KPK meyakini bahwa dakwaan terkait suap Azis Syamsuddin dapat dibuktikan. Ali menyebut alat bukti sudah cukup meyakinkan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada politikus Golkar itu.
"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa," ucap Ali.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," pungkasnya.
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain. Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
KPK menuntut Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, KPK yakin dakwaan terbukti.
Terdakwa Azis Syamsuddin memasukkan berkas tuntutannya ke dalam tas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Sementara dalam nota pembelaannya, Azis merasa tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin. Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.
Atas hal tersebut, Azis meminta hakim membebaskannya. Bahkan ia berkomitmen tidak akan masuk dunia politik lagi bila divonis bebas.
Kini sidang tinggal menunggu vonis majelis hakim.