KPK Yakin Eks Ketua PN Semarang Terima USD 16 Ribu dari Bupati Jepara

13 Agustus 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa usai jalani pemeriksaan di KPK. Foto: Jamal Ramadahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa usai jalani pemeriksaan di KPK. Foto: Jamal Ramadahan/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat tuntutan untuk hakim Pengadilan Negeri Semarang nonaktif, Lasito, mengungkap adanya dugaan suap yang mengalir ke mantan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa. Suap itu diduga dari Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, mengatakan suap yang diduga mengalir ke Purwono senilai USD 16 ribu atau Rp 218 juta. Uang itu merupakan bagian dari suap ke Lasito sebesar Rp 500 juta dan USD 16 ribu atau total Rp 718 juta.
"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, sejumlah USD 16.000 sebagaimana diuraikan dalam unsur menerima hadiah atau janji terbukti diserahkan kepada Purwono Edi Santosa," ujar jaksa Gina saat membacakan surat tuntutan Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8).
Jaksa Gina menyebut, penerimaan suap oleh Purwono itu sesuai keterangan Lasito saat diperiksa sebagai terdakwa. Terlebih setelah menerima suap dari Marzuqi, Lasito langsung melapor ke Purwono.
ADVERTISEMENT
"Saksi Purwono mengetahui penerimaan uang dari Ahmad Marzuqi," katanya.
Terdakwa kasus suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Dalam kasus ini, Lasito dinilai hanya menerima Rp 500 juta. Sebanyak Rp 150 juta di antaranya digunakan untuk merenovasi PN Semarang atas perintah Purwono.
"Dengan demikian jumlah yang dinikmati oleh terdakwa adalah sebesar Rp 350 juta dan terdakwa telah mengembalikan uang sebesar tersebut," ucap jaksa Gina.
Dalam kasus ini, Lasito diduga menerima suap untuk membatalkan status tersangka Marzuqi dalam sidang praperadilan. Sebab saat itu Marzuqi terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan parpol.
Atas perbuatannya itu, Lasito dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.