KPK Yakin Gugatan Praperadilan Terkait Suharso Monoarfa Ditolak

9 Agustus 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK yakin gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nizar Dahlan ke PN Jakarta Selatan ditolak. Nizar menggugat KPK terkait dengan penanganan laporannya.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya tersebut, Nizar melaporkan Ketum PPP Suharso Manoarfa ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sewa pesawat jet. Laporan itu sudah dilayangkan sejak 2020. Dia menilai laporannya itu tak kunjung ditindaklanjuti sehingga menggugat praperadilan KPK ke PN Jakarta Selatan.
Namun demikian KPK yakin gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.
"Kami sangat yakin, gugatan pemohon akan ditolak hakim karena memang tidak ada dasar landasan dan alasan pengajuan permohonan dimaksud," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Hal tersebut bukan tanpa sebab, Ali menegaskan bahwa KPK telah menerima dan telah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suharso yang diajukan Nizar tersebut.
Kata Ali, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat juga telah melakukan proses penelaahan terhadap laporan tersebut. Lalu sekitar November 2020, dan sesuai mekanisme PP 43 tahun 2018, telah pula dilakukan pertemuan dengan pelapor sebagai tindak lanjut untuk memperoleh informasi dan dokumen-dokumen pendukung laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, saat ini, Nizar belum melengkapi dokumen pendukung yang dimintakan oleh pihak KPK. Dia pun tidak mengkonfirmasi kembali kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK soal laporannya itu.
Atas dasar itulah, KPK yakin majelis hakim tak akan menerima gugatan Nizar.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kementerian PPN/Bappenas di Ubud, Gianyar, Bali, Senin (28/12). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Proses Praperadilan
Saat ini, gugatan praperadilan Nizar tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan. Agendanya sudah masuk jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
“Hari ini benar diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nizar Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ali.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Nizar mencantumkan empat permohonan gugatan:
ADVERTISEMENT
Bantahan PPP
Laporan terhadap Suharso Monoarfa dilakukan oleh Nizar Dahlan yang mengaku sebagai kader PPP. Namun pihak PPP menilai laporan itu mengada-ngada.
Politikus PPP Arsul Sani menilai bahwa Nizar Dahlan tak paham soal ketentuan gratifikasi yang ia tudingkan ke Suharso Monoarfa. Arsul meyakini bahwa penggunaan pesawat jet itu bukan gratifikasi.
Menurut Arsul Sani, hal itu berdasarkan beberapa hal. Pertama, para penumpang pesawat itu kapasitasnya sebagai pengurus PPP. Ia menilai bahwa dengan demikian tidak ada kaitannya dengan jabatan menteri atau anggota DPR. Arsul yang merupakan anggota Komisi III DPR itu termasuk dalam rombongan di dalam pesawat.
Argumen kedua, Arsul menyatakan kapasitas penumpang pesawat sebagai pengurus partai dibuktikan dengan kegiatan yang dilakukan di tempat tujuan.
ADVERTISEMENT
"Semua kegiatan di wilayah di mana pesawat tersebut mendarat adalah kegiatan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP. Tdk ada kegiatan pribadi atau dinas, dan dilakukan pada hari libur yakni Sabtu/Minggu, bukan hari kerja," ungkap Arsul pada 2020 lalu.
"Selesai kegiatan PPP maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat," imbuhnya.
Argumen ketiga, Arsul menyatakan bahwa rombongan membayar sendiri biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat, dan lainnya.
"Bagi kami mudah-mudahan laporan tersebut tidak karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi. Perlu diketahui, Sdr. Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan sebelumnya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB), kemudian masuk PPP tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," pungkas dia.
ADVERTISEMENT