KPK Yakin Hakim Akan Tolak Praperadilan Nurhadi yang Diputus Hari Ini

16 Maret 2020 6:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan kedua eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH) memasuki tahap akhir. Hakim tunggal dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus gugatan Nurhadi hari ini, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
Terkait putusan itu, KPK menilai akan menjadi pembuktian bahwa saat ini Mahkamah Agung telah serius berkomitmen dalam berantas korupsi dengan membangun citra peradilan yang bersih. KPK yakin, majelis hakim akan menolak gugatan Nurhadi.
"Sekalipun tersangka NH ditetapkan sebagi tersangka dalam kapasitasnya terkait jabatan Sekretaris MA saat itu namun KPK yakin bahwa Hakim tunggal praperadilan tersangka NH dkk akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praper tersangka NH dkk," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (16/3).
Adapun dalam gugatan tersebut, juga diajukan oleh menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Ketiganya mempermasalahkan mengenai penetapan tersangka yang tak sah oleh KPK karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tak sampai kepada para tersangka di awal penyidikan.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto
Perlu diketahui, ini merupakan gugatan praperadilan kedua bagi ketiganya setelah sebelumnya menggugat tidak sahnya status tersangka yang disematkan oleh KPK. Namun gugatan pertama itu ditolak oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada tiga hal yang menjadikan KPK yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan ketiganya.
Pertama, KPK mengkalim telah dapat mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang telah dihadirkan tersangka Nurhadi dkk selama proses persidangan berlangsung.
Kedua, dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi tersangka korupsi yang menjadi DPO.
"Maka para tersangka NH dkk sudah seharunsya tidak berhak mengajukan praperadilan tersebut," kata Ali.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Ketiga, subjek dan objek dalam praperdilan yang sama dengan sebelumnya pernah dibatalkan oleh hakim PN Jakarta Selatan. Ali menyebut demi menjaga kepastian hukum sudah seharusnya permohonan tersebut ditolak.
Saat ini, Nurhadi dan dua tersangka lainnya masih dalam pencarian oleh KPK alias DPO. Pencarian sudah dilakukan ke sejumlah titik namun hasilnya nihil. Ketiganya ditetapkan DPO oleh KPK pada 13 Februari 2020.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sementara dalam kasusnya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
ADVERTISEMENT
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.