KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, Belum Butuh Red Notice

30 Juli 2020 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
ADVERTISEMENT
KPK masih memburu Harun Masiku. Sudah lebih dari 6 bulan eks caleg PDIP itu gagal ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, KPK meyakini Harun masih di Indonesia. Atas keyakinan itu pula, KPK belum memikirkan mengenai permohonan kepada Interpol untuk menerapkan red notice terhadap Harun.
"Karena baik yang bersangkutan (masih) dalam negeri, pimpinan KPK belum meminta interpol untuk me-red notice yang bersangkutan. Masih kita meminta pada pihak Polri untuk membantu KPK mencari dan menangkap yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (30/7).
Alex mengatakan, dalam pencarian tersebut, KPK sempat mendapatkan sejumlah petunjuk terkait keberadaan Harun. Salah satunya seperti adanya informasi lokasi keberadaan Harun dan juga sejumlah nomor HP yang diterima dari masyarakat.
"Sampai sekarang belum memberikan hasil, yang artinya belum tertangkap," kata Alex.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Alex mengatakan upaya penangkapan terhadap Harun terus dilakukan. Termasuk penetapan status DPO. Belakangan juga diketahui status pencegahan Harun di Imigrasi diperpanjang oleh KPK untuk yang kedua kalinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak hanya KPK yang mengejar sekarang, tetapi dari pihak Polri pun turut membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Ya tinggal tunggu waktu saja," kata Alex.
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Komisioner KPK petahana itu pun menjelaskan, bahwa apabila nantinya Harun tertangkap semua pertanyaan seputar pelariannya pasti akan ditanyakan. Seperti siapa yang melindungi dan siapa yang membantu Harun selama buron.
"Nanti kalau yang bersangkutan tertangkap dan mengatakan siapa yang melindungi, nanti bisa kena pasal apa, obstruction of justice. Pasal 21 ya menghalangi proses penyidikan. Pasti ada sanksinya kalau ada yang melindungi," kata dia.

Kasus Suap Harun Masiku

Harun Masiku ialah tersangka kasus dugaan suap. Ia bersama eks kader PDIP bernama Saeful Bahri diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui eks caleg PDIP yang juga eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Saat ini Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa. Sementara, Saeful sudah diputus bersalah dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
Saeful dinyatakan bersalah karena menjadi perantara suap dari Harun. Harun sendiri memberikan total Rp 1,25 miliar kepada Saeful untuk diberikan kepada Wahyu. Namun yang diserahkan kepada Wahyu sebesar Rp 600 juta dalam pecahan SGD.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Riezky Aprilia. Saeful memberikan suap tersebut melalui eks caleg PDIP yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani.
Sementara sisa Rp 650 juta digunakan Saeful untuk operasionalnya sebesar Rp 330 juta; diberikan ke Penasihat Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebesar Rp 270 juta; dan diberikan ke Agustiani Rp 50 juta.
Khusus untuk Wahyu, ia didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta itu di kasus ini. Selain itu, ia juga turut didakwa menerima Rp 500 juta terkait seleksi KPUD Papua Barat.
ADVERTISEMENT