news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Yakin Wawan Terbukti Pencucian Uang, Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI

22 Juli 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memutuskan banding usai pengadilan memutus Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan tak terbukti melakukan pencucian uang. KPK yakin Wawan telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 1,9 trilun sebagaimana dakwaan.
ADVERTISEMENT
"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK, hari ini Rabu, 22 Juli 2020, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/7).
KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ali mengatakan. alasan banding tersebut karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis hakim terkait pertimbangan tentang tak terbuktinya pencucian uang.
"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Wawan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum bayar uang pengganti Rp 58,025 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun dakwaan pencucian uang Wawan senilai Rp 1,9 triliun dinilai tak terbukti.